AD ART Sigarda

YAYASAN SIGARDA INDONESIA RAYA


MUKADIMAH


Cagar Budaya adalah hasil aktivitas atau peradaban nenek moyang masa lalu yang menjadi peninggalan budaya masa kini, jejak-jejak tinggalan masa lalu tersebut mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya dan semakin lama usia atau semakin tua warisan atau benda tinggalan tersebut maka semakin tinggi pula nilai sejarahnya. Cagar budaya merupakan warisan tinggalan yang berupa benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tidak bergerak yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dalam upaya pelestarian cagar budaya harus ada ikatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat atau keterlibatan semua pihak dalam melestarikan Cagar Budaya baik secara langsung maupun tidak langsung demi memperkokoh kepribadian identitas yang akan menjadi manifestasi juga dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diamanatkan bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Atas dasar tersebut maka keberadaan semestinya senantiasa dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Dan untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Peninggalan Cagar Budaya selayaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat pada umumnya dan harus ditanamkan kesadaran perlindungan arti pentingnya nilai cagar budaya pada generasi muda demi mewujudkan serta menjunjung tinggi amanat dan cita-cita bangsa karena jika kesadaran sudah terpupuk dalam diri maka segala gelora energi akan berjalan tanpa hambatan dalam melestarikan Cagar Budaya. Untuk memupuk rasa kecintaan terhadap Cagar Budaya pada masyarakat khususnya generasi muda membutuhkan pendekatan yang bersifat persuasive untuk melahirkan kesadaran terlebih dahulu arti pentingnya cagar budaya melalui proses penghayatan, pengenalan objek tinggalan cagar budaya serta pemahamannya, dengan demikian akan memunculkan rasa memiliki sehingga tidak akan merusak tinggalan-tingglan masa lampau dan dengan sendirinya senantiasa untuk melindungi dan melestarikannya.

Dalam kaitannya dengan upaya menumbuhkan kesadaran pada masyarakat secara umum dan generasi muda, maka pendidikan dan penelitian mengambil peran penting. Begitu pentingnya pendidikan dan penelitian, sehingga maju-mundurnya suatu bangsa dapat diukur dari tingkat pendidikan dan pengembangan warganya dalam iptek. Karena seperti yang kita ketahui pendidikan bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dari segi IQ, EQ maupun SQ. Selain itu pendidikan juga merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Berikutnya penelitian dan pengembangan merupakan sarana untuk memajukan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan perkembangan zaman. Beranjak dari keinginan untuk memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan dan penelitian, sebagaimana diamanatkan dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945 serta didorong oleh keinginan serta kesadaran turut memikul tanggung jawab dalam upaya pelestarian Budaya dan Cagar Budaya, maka didirikanlah YAYASAN SIGARDA INDONESIA RAYA ini. Pendirian Yayasan ini dimaksudkan untuk menjadi wadah bagi para pecinta, pemerhati dan pelestarian Sejarah dan Budaya untuk berperan serta dalam upaya pengenalan, pemahaman dan penumbuhan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan pelestariannya tinggalan-tinggalan Sejarah dan Budaya. Maka untuk merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
 
 
 
 
 ANGGARAN DASAR

SIGARDA INDONESIA RAYA

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.      Yayasan ini bernama YAYASAN SIGARDA INDONESIA RAYA untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Yayasan, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Menoreh I/39, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang;

2.      Yayasan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial.

 

BAB III

KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Yayasan dapat melaksanakan kegiatan :

Di bidang sosial yang meliputi:         

a.       Mendirikan dan menyelenggarakan lembaga formal dan non formal;

b.      Penelitian di Bidang Ilmu Pengetahuan;

c.       Studi Banding.

BAB IV

JANGKA WAKTU BERDIRINYA

Pasal 4

Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai terhitung sejak tanggal dibuatnya Anggaran Dasar ini.

 

BAB V

JUMLAH KEKAYAAN

Pasal 5

1.      Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari dari sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2.      Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :

a.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

b.      Wakaf;

c.       Hibah;

d.      Hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum waris;

e.       Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Semua kekayaan Yayasan yang dimaksudkan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

 

BAB VI

ORGAN YAYASAN

Pasal 6

Yayasan mempunyai Organ yang terdiri dari :

a.       Pembina;

b.      Pengurus;

c.       Pengawas.

BAB VII

PEMBINA

Pasal 7

1.      Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas;

2.      Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina;

3.      Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina;

4.      Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan;

5.      Para Anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima atau diberi gaji, upah honor dan atau tunjangan tetap;

6.       Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan antara anggota Pengawas dan anggota Pengurus;

7.      Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

 

Pasal 8

1.      Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya;

2.      Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila :

a.       meninggal dunia;

b.      mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatus dalam pasal 7 ayat (7);

c.       tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.      diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;

e.       dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan;

f.        dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

3.      Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas.

 

 

BAB VIII

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 9

1.      Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi :

a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

b.      pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas;

c.       penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

d.      pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;

e.       penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;

f.        pengesahan laporan tahunan;

g.      penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan;

2.      Pembina baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas;

3.      Dalam hal hanya ada seorang anggota pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

 

BAB IX

RAPAT PEMBINA

Pasal 10

1.      Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota Pengawas;

2.      Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dan dalam hal mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

3.      Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat;

4.      Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia;

5.      Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat;

6.      Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir;

7.      Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

 

Pasal 11

1.      Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan mengikat apabila :

a.       dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina;

b.       dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;

c.       pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

d.      Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina Pertama;

e.        Rapat pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina;

2.      Keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

3.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah;

4.      Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak;

5.      Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai  berikut :

a.       setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;

b.      pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;

c.       suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;

6.      Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan Sekretaris rapat;

7.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris;

8.      Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut;

9.      Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina;

10.     Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan  mengikat;

 

BAB X

RAPAT TAHUNAN

Pasal 12

1.      Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup;

2.      Dalam Rapat Tahunan Pembina melakukan :

a.       evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;

b.      pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;

c.       penetapan kebijakan umum yayasan;

d.      pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;

3.      Pengesahan Laporan Tahunan oleh pembina dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan;

4.      Dalam hal dokumen laporan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka anggota pengurus dan anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan yaitu yayasan, masyarakat dan/atau Negara Republik Indonesia.

 

BAB XI

PENGURUS

Pasal 13

1.      Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

a.       seorang Ketua;

b.      seorang Sekretaris;

c.       seorang Bendahara.

2.      Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum;

3.      Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum;

4.      Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum;

 

Pasal 14

1.      Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

2.      Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak rapat pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengurusannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota pengurus melakukan tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan;

3.      Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan :

a.       bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan pengawas; dan

b.      melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh;

4.      Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama  30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu;

5.      Dalam hal semua Jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas;

6.      Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;

7.      Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan  instansi terkait;

8.      Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus Yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksanaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota pengurus tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan;

9.      Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih  kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, Anggota Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas dan atau Pelaksana Kegiatan;

10.     Pengurus menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 15

Jabatan anggota pengurus berakhir, apabila :

1.      meninggal dunia;

2.      mengundurkan diri;

3.      bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

4.      diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.

5.      masa jabatan berakhir;

 

BAB XII

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16

1.      Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan;

2.      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina;

3.      Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;

4.      Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik, dan dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Pengurus berhak mewakili Yayasan baik dalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :

a.       meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang di Bank) dan atau menjaminkan kekayaan Yayasan dengan persetujuan tertulis terlebih dulu dari atau bantuan dari Pembina;

b.      mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;

c.       memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;

d.      membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;

e.       menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;

f.        mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, kecuali perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan;

6.      Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

 

Pasal 17

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :

1.      mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang;

2.      membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;

3.      mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

 

Pasal 18

1.      Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan;

2.      Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili yayasan;

3.      Dalam hal hanya ada seorang ketua maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya;

4.      Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya;

5.      Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya;

6.      Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina;

7.      Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa;

 

BAB XIII

PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 19

1.      Pengurus berwenang dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan Rapat Pengurus;

2.      Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana kerena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut  berkekuatan hukum tetap;

3.      Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu dan dapat diangkat kembali dengan tidak   mengurangi keputusan rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

4.      Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus;

5.      Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

 

 

Pasal 20

1.      Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan,  maka anggota  Pengurus  yang bersangkutan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan;

2.      Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

 

BAB XIV

RAPAT PENGURUS

Pasal 21

1.      Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina;

2.      Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus;

3.      Panggilan Rapat Pengurus disampaikan dengan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

4.      Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat;

5.      Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan;

6.      Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan  Pembina.

 

Pasal 22

1.      Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum;

2.      Dalam  hal  Ketua  Umum  tidak  dapat  hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir;

3.      Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa;

4.      Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :

a.       dihadiri paling sedikit dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus;

b.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua;

c.       pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;

d.      Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama;

e.       Rapat Pengurus kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.

 

Pasal 23

1.      Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

2.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk  mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah;

3.      Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak;

4.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain  dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;

5.      Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;

6.      Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat;

7.      Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris;

8.      Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara   tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut;

9.      Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

 

BAB XV

PENGAWAS

Pasal 24

1.      Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan;

2.      Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas;

3.      Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pengawas.

 

Pasal 25

1.      Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas  adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu   5 (lima) tahun terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

2.      Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak rapat pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengawasannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota pengawas melakukan tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan;

3.      Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu;

4.      Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus    menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus;

5.      Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya,dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling kurang   30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;

6.      Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan,maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait;

7.      Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, Anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan;

8.      Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 26

Jabatan anggota pengawas berakhir, apabila :

1.      meninggal dunia;

2.      mengundurkan diri;

3.      bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

4.      diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;

5.      masa jabatan berakhir;

 

BAB XVI

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 27

1.      Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan;

2.      Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas;

3.      Pengawas berwenang:

a.       memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;

b.      memeriksa dokumen;

c.       memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas; atau

d.      mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;

e.       memberikan peringatan kepada Pengurus;

4.      Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau perundang-undangan yang berlaku;

5.      Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya;

6.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina;

7.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri;

8.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri, sebagaimana dimaksud ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:

a.       mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau

b.      memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan;

9.      Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (7) dan (8), maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum,dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula;

10.     Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan;

 

BAB XVII

RAPAT PENGAWAS

Pasal 28

1.      Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Pengawas atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Pembina;

2.      Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas;.

3.      Panggilan Rapat Pengawas harus disampaikan dengan surat tercatat kepada setiap anggota Pengawas dengan mendapat tanda bahwa yang layak, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

4.      Panggilan rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat;

5.      Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan;

6.      Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

 

Pasal 29

1.      Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas;

2.      Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir;

3.      Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa;

4.      Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila:

a.       dihadiri paling sedikit dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas;

b.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua;

c.       pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;

d.      Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhiting sejak Rapat Pengawas pertama;

e.       Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas;

 

Pasal 30

1.      Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

2.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah;

3.      Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak;

4.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;

5.      Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap  tidak  dihitung  dalam  menentukan jumlah suara  yang dikeluarkan;

6.      Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat;

7.      Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris;

8.      Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani usul tersebut;

9.      Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

 

BAB XVIII

RAPAT GABUNGAN

Pasal 31

1.      Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina;

2.      Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina;

3.      Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus;

4.      Panggilan Rapat gabungan disampaikan kepada  setiap Pengurus dan Pengawas  secara langsung,  atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

5.      Panggilan Rapat Gabungan itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat;

6.      Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan;

7.      Rapat Gabungan dipimpin leh Ketua Pengurus;

8.      Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas;

9.      Dalam hal Ketua Pengurus atau Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.

 

Pasal 32

1.      Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa;

2.      Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa;

3.      Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya;

4.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;

5.      Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.

 

 

 

 

BAB XIX

KUORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN

Pasal 33

1.      a.   Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua;

c.   pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;

d.   Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhiting sejak Rapat Gabungan pertama;

e.   Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas;

2.      Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

3.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat;

4.      Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat;

5.      Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat;

6.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris;

7.      Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua  Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut;

8.      Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.

 

BAB XX

TAHUN BUKU

Pasal 34

1.      Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember;

2.      Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup pada tanggal 31-12-2022 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu duapuluh dua).

 

BAB XXI

LAPORAN TAHUNAN

Pasal 35

1.      Pengurus wajib menyusun secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan;

2.      Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :

a.       laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;

b.      laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan;

3.      Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas;

4.      Dalam terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis;

5.      Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan;

6.      Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan dan/atau diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, apabila Yayasan :

a.       memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau

b.      mempunyai kekayaan diluar wakaf, sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

 

BAB XXII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya sah dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang, dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;

2.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

3.      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau diwakili;

4.      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari  terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama;

5.      Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina;

6.      Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili;

 

Pasal 37

1.      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia;

2.      Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan;

3.      Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

4.      Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

5.      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator;

 

BAB XXIII

PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN

Pasal 38

1.      Pemeriksaan terhadap Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan :

a.       melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar ini;

b.      lalai dalam melaksanakan tugasnya;

c.       melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau Pihak Ketiga; atau

d.      melakukan perbuatan yang merugikan Negara Republik Indonesia;

2.      Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum;

3.      Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat 3 (tiga) orang ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan masalah yang akan diperiksa sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan;

4.      Anggota pembina, anggota pengurus, anggota pengawas, pelaksana kegiatan dan atau karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini;

5.      Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan;

6.      Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain;

7.      Pembina, pengurus, pengawas dan pelaksana kegiatan dan karyawan Yayasan wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan;

8.      Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada ketua Pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan;

9.      Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon atau kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.

 

BAB XXIV

PENGGABUNGAN

Pasal 39

1.      Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan Yayasan dengan Yayasan lain yang telah ada dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar dan seluruh aset serta kewajiban Yayasan yang menggabungkan diri beralih kepada Yayasan yang menerima penggabungan;

2.      Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan :

a.       ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain;

b.      Yayasan yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri mempunya kegiatan yang sejenis; atau

c.       Yayayan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan;

3.      Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

 

Pasal 40

1.      Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir;

2.      Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan;

3.      Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan;

4.      Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari pembina masing-masing yayasan;

5.      Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;

6.      Pengurus yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam Surat Kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan;

7.      Dalam hal penggabungan yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

 

BAB XXV

PEMBUBARAN

Pasal 41

1.      Yayasan bubar karena :    

a.       alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran Dasar berakhir;

b.      tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;

c.       putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :

                       i.         Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

                     ii.         tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau;

                   iii.         harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut;

2.      Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan;

3.      Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 42

1.      Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi;

2.      Dalam hal sedang dalam proses likuidasi untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan;

3.      Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan maka Pengadilan juga menunjuk likuidator;

4.      Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan;

5.      Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta  pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator;

6.      Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia;

7.      Likuidator atau kurator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia;

8.      Likuidator atau kurator paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi  berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina;

9.      Dalam hal mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga;

 

BAB XXVI

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

Pasal 43

1.      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar;

2.      Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam  undang-undang yang belaku bagi badan hukum tersebut;

3.      Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan  tujuan yayasan yang bubar.

 

 

BAB XXVII

PERATURAN PENUTUP

Pasal 44

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh Rapat Pembina.

 

 

Ditetapkan di : Semarang

Tanggal         :  7 Februari 2022

 

      ttd

Retno Purwanti

Ketua Pembina

 

      ttd

Ika Dewi Retno Sari

Anggota Pembina                                

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN SIGARDA INDONESIA RAYA

 

BAB I

IDENTITAS YAYASAN

Pasal 1

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.      Yayasan ini bernama YAYASAN SIGARDA INDONESIA RAYA dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan YAYASAN;

2.      Nama SIGARDA merupakan kependekan dari Sinau Cagar Budaya. INDONESIA RAYA merujuk pada wilayah kedudukan YAYASAN;

3.      Yayasan ini secara de facto didirikan pada tanggal 7 Februari 2021 dan de yure pada tanggal dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 1 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Dr. Widhi Handoko, S.H, Sp.N di Jl.Gombel Lama No. 39 A Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 9 Februari 2022, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya;

4.      Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan : SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU – 0004284.AH.01.04. Tahun 2022;

5.      Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Menoreh I No. 39 RT 04/RW 05 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Propinsi  Jawa Tengah, Indonesia;

6.      Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina;

Pasal 2

LOGO YAYASAN

1.      Gambar Logo Yayasan   

 

 

 

 

 

2.      Unsur logo YAYASAN terdiri dari :

a.       Gambar Dwarapala;

b.      Gambar dua nyala api;

c.       Tulisan Sigarda dengan bentuk seperti huruf Hanacaraka;

d.      Bentuk buku pada huruf I;

3.      Arti Lambang YAYASAN :

a.       Dwarapala berasal dari kata Dwara yang artinya Jalan dan Pala yang artinya Penjaga. Ilustrasi gambar Dwarapala merupakan symbol penjaga literasi untuk informasi dan edukasi Sejarah dan Budaya. Letak Dwarapala berada di antara huruf G dan D membentuk kata Cagar Budaya, hal ini menjelaskan bahwa topik pembahasan/diskusi di ranah cagar budaya yang ada di Nusantara;

b.      Dua nyala api sebagai symbol pelita yang diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai informasi cagar budaya secara actual dan dengan semangat utuk berbagi dan belajar dari sesama anggota;

c.       Buku dalam bentuk I, merupakan simbol literasi dan pustaka. Bahwa semua informasi  mengenai cagar budaya hendaknya memiliki informasi yang actual dan sesuai dengan data yang akurat. Sehingga dari informasi yang disampaikan mampu mengedukasi pembacanya;

d.      Nama dengan bentuk tulisan seperti huruf Hanacaraka, merupakan salah satu aksara tradisional yang merupakan identitas dan warisan leluhur;

 

BAB II

ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 3

1.    Yayasan Sigarda Indonesia Raya berasaskan Pancasila;

2.    Yayasan Sigarda Indonesia Raya berlandaskan:

a.    Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi di Indonesia, beserta aturan-aturan turunan yang berlaku di Indonesia;

b.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan dasar dan operasional-konseptual;

c.    Surat Ketetapan Pembina Yayasan Sigarda Indonesia Raya yang mengikat ke dalam dan ke luar organisasi beserta unit kerja turunannya;

d.    Surat Keputusan Pembina Yayasan Sigarda Indonesia Raya  yang hanya mengikat internal organisasi beserta unit kerja turunannya;

e.    Surat Keputusan Ketua Yayasan Sigarda Indonesia Raya yang hanya mengikat internal organisasi beserta unit kerja turunannya;

f.     Aturan-aturan turunan lain yang dianggap perlu atas hasil musyawarah dan mufakat seluruh elemen Yayasan Sigarda Indonesia Raya;

3.    Dalam setiap penentuan kebijakan, selain mengacu pada landasan-landasan yang tercantum pada poin 2, Yayasan Sigarda Indonesia Raya juga diwajibkan melakukan tinjauan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

4.    Yayasan Sigarda Indonesia Raya bersifat independen, tidak berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi keagamaan, dan juga organisasi-organisasi lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Yayasan;

 

BAB III

VISI , MISI DAN TUJUAN

Pasal 4

VISI DAN MISI

Visi

Terciptanya kesadaran tentang pentingnya pelestarian peninggalan Sejarah dan Budaya Nusantara sebagai identitas jati diri bangsa Indonesia;

 

Misi

1.  Menyampaikan  informasi tentang berbagai tinggalan masa lalu yang bersifat kebendaan maupun non kebendaan di seluruh wilayah Indonesia;

2. Memberikan edukasi tentang Sejarah dan Budaya serta tinggalan-tinggalannya kepada masyarakat luas melalui berbagai media informasi;

3.  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelestarian Sejarah dan Budaya di seluruh wilayah Indonesia;

4.  Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam pengembangan kajian dan  pemikiran tentang Sejarah dan Budaya secara berkesinambungan baik di tingkat lokal maupun nasional;

5.  Menjaga dan memperkuat jaringan di seluruh Indonesia sebagai perekat kerjasama antar sesama anggota dan antar komunitas;

 

Pasal 5

TUJUAN

Menjadi wadah bagi pecinta dan pelestari Sejarah dan Budaya seluruh Indonesia untuk belajar bersama, berdiskusi, dan saling berbagi informasi dan melakukan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan rekreatif  terkait dengan Sejarah & Budaya Indonesia sejak masa Pra Aksara, masa Hindu/Budha, masa Islam, dan masa Kolonial. Demi lestarinya peninggalan masa lalu sebagai dasar pijakan untuk membangun masa depan bangsa, menjalin kerukunan antar anak bangsa dalam upaya turut berperan menjaga Persatuan Indonesia dan menumbuhkan Kesadaran Sejarah

 

BAB IV

SASARAN

Pasal 6

PROGRAM KEGIATAN

Untuk mencapai visi , misi dan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal ( 3 ), baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang, maka YAYASAN mencanangkan program kegiatan sebagai berikut :

Bidang Pendidikan, meliputi :

1.      Melakukan pengayaan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat tentang Sejarah dan Budaya melalui berbagai media;

2.      Menyelenggarakan forum-forum diskusi dan semacamnya;

3.      Menyelenggarakan kegiatan pelatihan atau pembinaan kepada masyarakat dalam rangka upaya pelestarian Cagar Budaya;

4.      Mengakomodir dan memfasilitasi penulisan tentang peninggalan-peninggalan Sejarah dan Arkeologi dalam bentuk jurnal ber-ISN atau buku ber-ISBN;

5.      Membuat Rumah Produksi untuk pembuatan film dokumenter;

6.      Menjalin kemitraan dengan Lembaga Pemerintah dan lembaga profesi yang membidangi Sejarah, Budaya dan Kearkeologian;

7.      Membentuk lembaga konsultan di bidang Sejarah dan Arkeologi;

8.      Mendirikan sekolah formal dengan basis kurikulum bermuatan Sejarah, Budaya dan Kearkeologian;

 

Bidang Budaya, meliputi :

1.      Menyelenggarakan diskusi-diskusi terkait budaya Nusantara;

2.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pagelaran seni dan budaya;

3.      Membuat Lembaga penelitian dan pelestarian budaya;

4.      Mendirikan Sanggar Budaya untuk latihan kesenian;

5.      Membentuk Lembaga pengembangan dan promosi budaya;

6.      Mengelola situs-situs budaya menjadi industri pariwisata Sejarah;

 

BAB V

STRUKTUR ORGAN YAYASAN , TUGAS POKOK DAN WEWENANG

Pasal 7

ORGAN UTAMA YAYASAN

1.      YAYASAN mempunyai organ utama yang terdiri dari : Penasehat, Pembina, Pengawas, dan Pengurus;

2.      Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

3.      Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN.

 

Pasal 8

PENASEHAT 

1.      Penasehat adalah orang  yang memberikan masukan dan arahan-arahan tertentu kepada Pembina sebagai bahan pertimbangan strategis untuk menentukan arah  perjalanan YAYASAN;

2.      Ketentuan terkait organ Penasehat tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga YAYASAN.

 

Pasal 9

TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT

1.      Memberikan petunjuk petunjuk strategis kepada Pembina YAYASAN;

2.      Membantu Pembina dalam hal pengembangan dan perluasan jaringan YAYASAN;

 

Pasal 10

PEMBINA

1.      Pembina adalah orang yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya YAYASAN sesuai visi, misi dan tujuan;

2.      Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN;

 

Pasal 11

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

1.      Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif;

2.      Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN;

3.      Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

4.      Menetapkan  kebijakan  umum YAYASAN berdasarkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

5.      Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran YAYASAN;

6.      Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi YAYASAN;

7.      Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di YAYASAN;

8.      Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja YAYASAN;

9.      Melakukan penilaian dan  pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan YAYASAN;

10.  Menyelesaikan persoalan YAYASAN yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan atau Pengawas;

11.  Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran YAYASAN;

12.  Menunjuk likuidator dalam hal YAYASAN dibubarkan;

13.  Menyelenggarakan rapat rapat Pembina dan rapat rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN;

14.  Berinisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN.

 

Pasal 12

PENGAWAS

1.      Pengawas adalah orang yang melakukan pengawasan , memberi saran dan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan;

2.      Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN.

 

Pasal 13

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS 

1.      Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan YAYASAN dalam menjalankan kegiatan YAYASAN;

2.      Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan YAYASAN;

3.      Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan YAYASAN;

4.      Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan YAYASAN;

5.      Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan YAYASAN;

6.      Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan YAYASAN;

7.      Memberi peringatan atau saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan YAYASAN;

8.      Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga YAYASAN dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku;

9.      Mengambil alih kepengurusan YAYASAN untuk sementara waktu, apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara;

10.  Menyelenggarakan rapat-rapat Pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN;

11.  Memiliki inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN.

 

Pasal 14

PENGURUS

1.      Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus YAYASAN;

2.      Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar YAYASAN;

3.      Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN, maka dibentuklah Divisi-divisi dan atau Pelaksana Kegiatan Yayasan lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan YAYASAN.

 

Pasal 15

KETUA

1.      Ketua adalah orang yang memimpin jalannya YAYASAN;

2.      Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN.

 

Pasal 16

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA

1.      Bertanggung Jawab kepada Pendiri dan Pembina YAYASAN;

2.      Bertanggung jawab terhadap pencapain visi, misi, dan tujuan YAYASAN;

3.      Memimpin  jalannya  kegiatan  YAYASAN secara  umum sesuai dengan ketentuan  Anggaran Dasar, Anggaran  Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.      Bersama dengan staff yang ditunjuk, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja YAYASAN dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) YAYASAN selama 1 periode kepengurusan untuk kemudian disahkan oleh Pembina;

5.      Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan program kerja YAYASAN;

6.      Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN;

7.      Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan seluruh keputusan Rapat serta memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus;

8.      Bertanggung jawab mencari sumber sumber pendanaan YAYASAN bersama sama dengan Pembina dan atau Tim Manajemen yang dibentuk;

9.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan YAYASAN;

10.  Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina YAYASAN secara berkala dan atau sewaktu waktu apabila diperlukan;

11.  Melaksanakan kebijaksanaan kebijaksanaan  organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum;

12.  Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada Rapat Tahunan YAYASAN;

13.  Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional;

14.  Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya masing masing;

15.  Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas;

16.  Menjaga keutuhan dan keseimbangan YAYASAN;

17.  Mewakili YAYASAN dalam berurusan dengan pihak ketiga;

18.  Menandatangani  surat surat YAYASAN, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).

  

Pasal 17

WEWENANG KETUA 

1.      Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan;

2.      Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangan YAYASAN;

3.      Mengambil  keputusan  dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris;

4.      Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus;

5.      Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan YAYASAN dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina;

6.      Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan YAYASAN;

7.      Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan YAYASAN;

8.      Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha YAYASAN dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina;

9.      Menginisiasi berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN;

10.  Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangan.

 

Pasal 18

SEKRETARIS 

1.      Sekretaris adalah orang yang mewakili Ketua pada saat Ketua sedang berhalangan secara sementara;

2.      Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Sekretaris berperan menjadi koordinator dari seluruh bagian atau divisi yang berada di bawahnya secara structural;

3.      Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN.

 

Pasal 19

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS 

1.      Bertanggung Jawab kepada Ketua;

2.      Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan YAYASAN secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan YAYASAN serta peraturan perundang undangan yang berlaku;

3.      Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi YAYASAN, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus;

4.      Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar YAYASAN;

5.      Wajib menghadiri  rapat kepengurusan yang diselenggarakan dan membuat notulensi rapat yang diperlukan;

6.      Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan YAYASAN, baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar YAYASAN;

7.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi YAYASAN;

8.      Bertanggung jawab menyusun data base karya-karya YAYASAN dan data Pengurus;

9.      Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional YAYASAN;

10.  Menggantikan tugas-tugas Ketua Pengurus apabila sedang berhalangan;

11.  Mewakili Ketua YAYASAN berkenaan dengan tugas tugas tertentu berdasarkan pendelegasian tugas yang diberikan;

12.  Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan;

13.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus;

14.  Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.

 

Pasal 20

WEWENANG SEKRETARIS

1.      Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga;

2.      Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat YAYASAN baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal);

3.      Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN;

4.      Bersama Ketua menyelenggarakan rapat YAYASAN;

5.      Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan;

6.      Sesuai  mekanisme,  dalam hal apapun dapat mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan.

 

 

Pasal 21

BENDAHARA

1.      Bendahara adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan YAYASAN secara keseluruhan; 

2.      Ketentuan terkait organ Bendahara tertuang dalam Anggaran Dasar YAYASAN.

 

Pasal 22

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA

1.      Membantu Ketua dalam mengelola keuangan YAYASAN;

2.      Bertanggung Jawab kepada Ketua YAYASAN;

3.      Membantu Ketua dalam memimpin jalannya kegiatan YAYASAN secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan YAYASAN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.      Menyusun program kerja tahunan di bidang perbendaharaan YAYASAN;

5.      Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas YAYASAN;

6.      Wajib menghadiri Rapat Badan Pengurus;

7.      Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas YAYASAN;

8.      Membuat format laporan uang keluar dan uang masuk , cashf low dan lain lain;

9.      Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana;

10.  Melakukan koordinasi serta konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris YAYASAN;

11.  Bertanggung jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan;

12.  Bertanggung jawab terhadap validitas bukti bukti laporan keuangan;

13.  Memimpin  koordinasi  dan konsolidasi keuangan YAYASAN;

14.  Bertanggung jawab menyajikan laporan  keuangan  seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, rekonsiliasasi bank dan lain lain;

15.  Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina YAYASAN dengan disetujui oleh Ketua Pengurus;

16.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.

 

Pasal 23

WEWENANG BENDAHARA

1.      Bersama Ketua dan Sekretaris merumuskan  Rancangan Anggaran Belanja YAYASAN;

2.      Mengkontrol mekanisme keuangan YAYASAN;

3.      Bersama Ketua menandatangani surat-surat YAYASAN yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal);

4.      Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN.

 

Pasal 24

ORGAN  PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN 

1.      Untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan , Pengurus YAYASAN membentuk Pelaksana Kegiatan sesuai dengan tujuan dari bidang program yang akan dilaksanakan;

2.      Pelaksana Kegiatan merupakan Organ di luar struktural utama YAYASAN;

3.      Pelaksana Kegiatan terdiri dari komponen komponen sebagai berikut : 

a.       Divisi Humas;

b.      Divisi Publikasi;

c.       Divisi Penelitian dan Pengembangan; 

d.      Koordinator Wilayah;

4.      Semua Bidang yang ada ditentukan dan dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila di kemudian hari ternyata dibutuhkan adanya tambahan divisi-divisi yang lain untuk memenuhi pencapaian visi, misi dan tujuan YAYASAN, maka  Pengurus dapat membentuk Divisi baru yang akan ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan dari Pembina YAYASAN, dengan tetap mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;

5.      Pembentukan Bidang atau Divisi yang baru  tidak  boleh  menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam tubuh YAYASAN.

 

 

Pasal 25

PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN

1.      Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum;

2.      Pelaksana Kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga YAYASAN;

3.      Pelaksana Kegiatan diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.      Mekanisme pengangkatan Pelaksana Kegiatan ditetapkan oleh Pengurus.

 

Pasal 26

KRITERIA PELAKSANA KEGIATAN 

1.      Warga Negara Indonesia;

2.      Sehat jasmani dan rohani;

3.      Seorang yang beritikad baik untuk memajukan bangsa dan negaranya;

4.      Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya sesuai dengan maksud dan tujuan YAYASAN;

5.      Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya;

6.      Tidak sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan YAYASAN.

 

Pasal 27

PERSYARATAN MENJADI PELAKSANA KEGIATAN

1.      Tidak pernah melakukan kejahatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

2.      Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi atau lembaga manapun;

3.      Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi organisasi manapun dan atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

4.      Tidak sedang menjabat sebagai Pembina, Pengurus, Pengawas dan atau Pelaksana Kegiatan dalam organisasi atau lembaga manapun yang dilarang pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku;

5.      Jabatan pelaksana kegiatan bisa dijabat oleh Pengurus dan atau Pengawas YAYASAN dengan syarat dan ketentuan tidak menggangu jalannya organisasi YAYASAN yang telah atau sedang berjalan, kecuali Bendahara YAYASAN;

6.      Apabila dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara YAYASAN harus menjadi Pejabat pelaksanana Kegiatan, maka secara otomatis tugas dan tanggung jawabnya akan di pegang oleh Pendiri atau Pembina YAYASAN;

7.      Penyerahan segala hal terkait tugas dan tanggung jawab kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), dilaksanakan setelah ada Surat Keputusan dari Pembina dan Surat Tugas dari Ketua YAYASAN.

 

Pasal 28

DIVISI-DIVISI 

1.      Sebagaimana diatur dalam pasal 24 angka (3), semua Divisi yang dibentuk merupakan bagian atau orang per orang  yang  merupakan unsur  pendukung pelaksanaan kegiatan YAYASAN yang  secara teknis operasional keberadaannya adalah di bawah Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua YAYASAN;

2.      Semua Pejabat pada seluruh Divisi yang ada diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus.

  

Pasal 29

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

DIVISI-DIVISI

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Divisi Humas :

1.      Membuat analisis kebijakan pengelolaan informasi;

2.      Merumuskan dan melaksanakan manajemen tata usaha bidang hubungan masyarakat;

3.      Menyelenggarakan penyiaran informasi dan mempromosikan kebijakan dan atau program kegiatan YAYASAN kepada masyarakat luas;

4.      Menyusun rencana kerja sub bagian protokoler;

5.      Menganalisa kebijakan teknis protokoler dan mengkoordinasikannya kepada Pengurus;

6.      Mendampingi kegiatan-kegiatan Pengurus;

7.      Bekerjasama dengan divisi Publikasi dalam pengendalian informasi;

8.      Menginventarisasi informasi atau opini-opini dan menerima serta mengakomodir keluhan keluhan masyarakat dan menyampaikannya kepada Pengurus sebagai bahan pertimbangan kebijakan;

9.      Menginventarisasi data-data valid dan mengolahnya menjadi basis data yang akurat sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan ataupun program-program kegiatan;

10.  Menyampaikan informasi dan atau melakukan upaya-upaya advokasi kepada masyarakat untuk keperluan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya;

11.  Membangun hubungan yang baik dengan pihak lain terkait seperti Pemerintah, Lembaga Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat,  tokoh-tokoh masyarakat dan lain lain;

12.  Memiliki kewenangan secara otonom dalam hal membentuk sub-sub divisi atau biro kerja yang dibutuhkan sesuai bidangnya masing masing;

13.  Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing masing bidang;

14.  Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan sesuai bidangnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan dalam organisasi YAYASAN;

15.  Memiliki kewenangan secara otonom dalam hal membentuk sub-sub divisi atau biro kerja yang dibutuhkan sesuai bidangnya masing-masing;

 

Tugas, wewenang dan tanggungjawab Divisi PUBLIKASI :

1.      Membantu pelaksanaan tugas tugas sekretaris;

2.      Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada bidang tugasnya;

3.      Menyiapkan segala keperluan terkait penyelenggaraan publikasi, promosi dan dokumentasi;

4.      Memimpin dan bertanggung jawab terhadap urusan teknis publikasi dan informasi internal dan eksternal;

5.      Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan organisasi dan prosedur tata kerja;

6.      Pengendali utama informasi internal dan eksternal organisasi;

7.      Sebagai alat komunikasi organisasi dan sentral transfer informasi;

8.      Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing masing bidang;

9.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan sesuai bidangnya masing  masing berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan dalam organisasi YAYASAN;

10.  Memiliki kewenangan secara otonom dalam hal membentuk sub-sub divisi atau biro kerja yang dibutuhkan sesuai bidangnya masing masing.

 

Tugas, wewenang dan tanggungjawab Divisi PENELITIAN dan PENGEMBANGAN :

1.      Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

2.      Mengkoordinasi penyiapan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan kegiatan YAYASAN yang bersifat inovatif;

3.      Mengkoordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keilmuan Sejarah, Budaya, dan Arkeologi;

4.      Memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Sejarah, Budaya dan Arkeologi;

5.      Menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan;

6.      Menyusun laporan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7.      Mengkoordinasi optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan Penelitian dan Pengembangan di bidang keilmuan Sejarah, Budaya dan Arkeologi dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintahan maupun dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan swasta berdasarkan peraturan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja;

8.      Melaksanakan paparan dan pembahasan seminar berdasarkan hasil penelitian lapangan;

9.      Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota di bidang riset dan penalaran;

10.  Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing masing bidang;

11.  Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana Kegiatan atau Divisi sesuai bidangnya masing  masing berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan dalam organisasi YAYASAN;

12.  Memiliki kewenangan secara otonom dalam hal membentuk sub-sub divisi atau biro kerja yang dibutuhkan sesuai bidangnya masing masing.

 

Pasal 30

KOORDINATOR WILAYAH

1.      Koordinator Wilayah adalah orang yang memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan YAYASAN di daerah perwakilan sesuai program kerja yang dicanangkan dan atau telah ditetapkan oleh Ketua Pengurus dan disetujui oleh Pembina;

2.      Direktur Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus.

 

Pasal 31

TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

KOORDINATOR WILAYAH

1.      Bertindak selaku Koordinator wilayah perwakilan;

2.      Bertanggung jawab kepada Ketua YAYASAN;

3.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja YAYASAN yang telah ditetapkan oleh Ketua YAYASAN dan disetujui Pembina;

4.      Membantu tugas-tugas Ketua Yayasan dalam mengelola kegiatan YAYASAN di wilayah kerjanya;

5.      Melakukan pengawasan, menyelenggarakan sistem komunikasi yang baik, melakukan pengarahan dan penyempurnaan kepada organ struktur di bawahnya;

6.      Mengusahakan terbentuknya unit-unit kegiatan di wilayah perwakilan untuk mendukung kegiatan dan sumber-sumber pendanaan YAYASAN, dengan persetujuan Ketua YAYASAN;

7.      Berperan menjadi penghubung utama antara Organ Pengurus Pusat dengan Pelaksana kegiatan di daerah;

8.      Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang, sub bagian  sesuai dengan petunjuk Pengurus Pusat;

9.      Mengakomodir semua usulan dari jajaran struktur di bawahnya dan meneruskannya kepada Pengurus Pusat YAYASAN;

10.  Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada Pengurus Pusat untuk bahan  pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier;

11.  Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan atau telah dilaksanakan kepada Ketua YAYASAN secara benar dan tepat waktu;

12.  Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam pengembangan YAYASAN, demi tercapainya maksud dan tujuan YAYASAN;

13.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua YAYASAN.

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 32

KETENTUAN ANGGOTA

1.      Anggota YAYASAN adalah orang di luar Pendiri atau Pembina YAYASAN;

2.      Untuk menjadi anggota YAYASAN,  harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 tahun;
  3. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota;
  4. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina melalui Surat keputusan.

 

Pasal 33

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Kewajiban Anggota : 

1.      Menghayati  dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan YAYASAN;

2.      Menaati dan memenuhi seluruh keputusan YAYASAN;

3.      Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan YAYASAN;

4.      Membela  kepentingan YAYASAN, bilamana ada hal-hal yang akan merugikan YAYASAN;

5.      Bersedia menjawab segala pertanyaan baik dari Pendiri, Pembina dan Pengawas Yayasan secara jujur, terang dan jelas;

6.      Kewajiban-kewajiban lain akan ditentukan kemudian dalam Peraturan YAYASAN.

 

Hak Anggota :

1.      Mendapatkan perlakuan adil dan memperoleh pelayanan tanpa pilih kasih dari YAYASAN;

2.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan saran-saran;

3.      Mempunyai hak dipilih dan memilih;

4.      Mendapatkan perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, bimbingan serta  keterampilan dalam berorganisasi;

5.      Hak-hak lain akan ditentukan dalam peraturan  YAYASAN.

 

Pasal 34

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pengangkatan Anggota:

1.      Calon anggota YAYASAN mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi blangko formulir yang disediakan oleh Yayasan Sigarda Indonesia Raya;

2.      Anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Yayasan Sigarda Indonesia Raya;

3.      Yang dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan dan Angota Penderma adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan YAYASAN.

 

Keanggotaan akan berakhir karena : 

1.      Meninggal Dunia;

2.      Atas permintaan sendiri secara tertulis;

3.      Diberhentikan;

4.      Masa jabatan atau keanggotaan berakhir.

 

Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan apabila :

1.      Bertindak bertentangan dengan AD/ART/Peraturan YAYASAN;

2.      Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik YAYASAN;

3.      Terbukti melakukan tindak pidana kriminal;

4.      Keputusan mengenai  skorsing  atau  pemberhentian mutlak ada di tangan Pembina YAYASAN dan akan dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali jika terjadi hal hal yang luar biasa atau dianggap mendesak;

5.      Anggota  yang  terkena  tindakan  skorsing  atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.

 

PASAL 35

SANKSI

Jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota YAYASAN dapat berupa :

1.      Peringatan secara Lisan, dan atau;

2.      Peringatan secara Tertulis.

 

Pasal 36

KETENTUAN PENJATUHAN SANKSI

1.      Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama; 

2.      Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil adilnya dan sejujur-jujurnya;

3.      Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Pembina, setelah mendengarkan saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku pelanggaran; 

4.      Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut;

5.      Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis; 

6.      Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.

 

BAB VII

RAPAT DAN PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 37

KEDUDUKAN RAPAT , TUJUAN DAN WAKTU

Rapat Pleno Pembina:

1.      Keputusan Rapat Pleno Pembina memiliki kedudukan tertinggi di dalam Lembaga YAYASAN;

2.      Rapat Pleno Pembina diselenggarakan atas inisiatif Pembina dan atau persetujuan Pembina;

3.      Rapat Pleno Pembina diselenggarakan untuk membahas hal-hal sebagai berikut :

1.      Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil;

2.      Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur;

3.      Mengevaluasi laporan dan menilai pertanggungjawaban Pengurus;

4.      Memilih dan menetapkan Anggota Pembina;

5.      Menetapkan terselenggaranya Rapat Dewan Pengurus;

6.      Dan lain-lain.


Rapat Pleno Dewan Pengurus

1.      Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekali dalam tiga tahun;

2.      Rapat Pleno Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota anggota Dewan Pengurus;

3.      Rapat Pleno Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.

 

Rapat Tahunan

1.      Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun;

2.      Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah dari anggota Dewan Pengurus;

3.      Rapat Tahunan dilakukan untuk tujuan penilaian  tehadap pelaksanaan program umum dan  penetapan pelaksanaan program selanjutnya.

 

Rapat Kerja Pengurus

1.      Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan;

2.      Mengadakan  penilaian  terhadap  pelaksanaan  program kerja dan menetapkan   pelaksanaan selanjutnya.

 

BAB VIII

KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

Pasal 38

PERJANJIAN KERJASAMA

1.      Perjanjian kerjasama adalah semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai acuan hukum bagi Para Pihak yang membuatnya;

2.      Perjanjian kerjasama dibuat oleh Para Pihak yang terdiri dari:

  1. Yayasan Sigarda Indonesia Raya;
  2. Pihak Lain adalah Pihak manapun, tidak terbatas pada individu, kelompok, pemerintah Indonesia, ataupun swasta;

3.      YAYASAN dapat melakukan kerjasama dengan pihak Lain apabila:

  1. Pihak Lain dapat membuktikan diri bahwa dirinya adalah benar dan sah secara hukum, serta dapat dibuktikan dengan adanya dokumen yang akuntabel yang memenuhi syarat untuk melakukan kerjasama dengan YAYASAN;
  2. Dalam setiap perjanjian disepakati memiliki Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerjasama yang melibatkan semua pihak yang bekerjasama sebagai landasan hukum;

3.    Tidak bertentangan dengan AD, ART, serta aturan-aturan lain yang dimiliki YAYASAN.

 

Pasal 39

ISI PERJANJIAN KERJASAMA

1.   Isi perjanjian kerjasama meliputi klausul-klausul berupa:

1.      Kesepakatan visi dan/atau misi dan/atau tujuan kerjasama;

2.      Kesepakatan jangka waktu kerjasama;

3.      Kesepakatan mengenai hak dan kewajiban Para Pihak yang terlibat;

4.      Kesepakatan tentang bagi hasil dan teknis pembayaran, apabila pekerjaan dalam perjanjian kerjasama tersebut menghasilkan keuntungan finansial;

5.      Kesepakatan mengenai pekerjaan tambah-kurang (Addendum);

6.      Kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari;

7.      Kesepakatan mengenai proses pengunduran diri dari perjanjian kerjasama;

8.      Kerangka acuan dalam melaksanakan kerjasama (Term of Reference) Kualifikasi Pihak Kedua;

2.      Isi perjanjian kerjasama harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, serta tidak melanggar AD, ART, serta aturan-aturan lain yang dimiliki YAYASAN;

3.      Semua Pihak yang melakukan perjanjian kerjasama diwajibkan membubuhkan tanda tangan di atas meterai agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak.

 

Pasal 40

SYARAT PEMILIHAN PIHAK LAIN

1.      Pihak Lain adalah pihak manapun tidak terbatas pada individu, kelompok, pemerintah Indonesia, ataupun swasta seperti yang dimaksud pada pasal (2);

2.      Pihak Lain adalah pihak yang dianggap mampu dan memiliki kompetensi dengan membuktikan adanya surat keterangan atau sertifikasi dari lembaga terkait secara resmi;

3.      Pihak Lain memiliki riwayat yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen penjelas dari negara dan/atau institusi terkait;

4.      Pengurus YAYASAN berkewajiban untuk memberikan informasi tentang perjanjian kerjasama dengan pihak lain ke Pembina sebelum Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerjasama ditandatangani.

 

 

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 41

PENYEMPURNAAN DAN PERUBAHAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.      Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan membentuk Tim Perumus;

2.      Tim Perumus akan membicarakan tentang penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga bersama para Pengurus dalam Rapat Pleno Pengurus;

3.      Tim Perumus membuat Rancangan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga yang akan dibawa dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus;

4.      Rancangan yang telah dirumuskan akan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pleno Pembina;

5.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga dibahas dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus;

6.      Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 10 orang Anggota Dewan Pengurus;

7.      Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut diterima jika disetujui oleh Rapat Dewan Pengurus secara aklamasi.

  

Pasal 42

LAIN-LAIN

1.      Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan Yayasan;

2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Dewan Pengurus

                                                Di                    : Semarang

Menyetujui                                          Pada tanggal    : 7 Februari 2022

    

     ttd                                                      ttd

 

 

Retno Purwanti                                   Didik Susanto

Ketua Pembina YAYASAN              Ketua YAYASAN

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)